Find Us On Social Media :
Gencar Sidak Protokol Kesehatan, 18 Orang Terjaring Melanggar (Sonora/I Gede Mariana)

Gencar Sidak Protokol Kesehatan, 18 Orang Terjaring Melanggar

I Gede Mariana - Selasa, 23 Maret 2021 | 15:45 WIB

Bali, Sonora.ID - Di Kota Denpasar, Tim Yustisi yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Kota menjaring 18 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang di pusatkan di perempatan Jalan Sidakara-Jalan Pendidikan Kecamatan Denpasar Selatan.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dari 18 orang pelanggar tersebut, sebanyak 4 orang  di denda di tempat dan 14 orang di berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Lebih lanjut, Dewa Sayoga juga mengungkapkan bahwa para pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya  kembali.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, 8 Orang Pelanggar Prokes Di Rapid Test Antigen

"Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas," ucap Dewa Sayoga.

Selain itu, Dewa Sayoga juga menyampaikan jika pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.

Untuk pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Makanan, dengan cara itu duharapkan penularan Covid-19 dapat terkendali.

Baca Juga: Sidak Proses Digencarkan, 5 Pelanggar Dirapid Tes Di Kota Denpasar