Sonora.ID – Mulai hari ini, Selasa (23/3/2021) tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama sudah mulai diterapkan secara nasional.
Penerapan ETLE secara nasional ini merupakan bentuk upaya untuk meningkatkan kedisiplinan lalu lintas masyarakat,
Tilang elekronik akan beroperasi dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan di beberapa titik pantauan.
Jika ada pelanggaran, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.
"MARI KITA SAKSIKAN BERSAMA LAUNCHING VIDEO ETLE NASIONAL PENEGAKAN HUKUM DITLANTAS POLDA RIAU DIMULAI PADA HARI INI SELASA,23 MARET 2021"@RTMCRiau @NTMCLantasPolri pic.twitter.com/Cx500lYGSX
— Sat Lantas Polres Inhu (@polantasinhu) March 23, 2021
Baca Juga: Tilang Elektronik di Sumsel Baru Diterapkan 28 April Mendatang
Lantas, pada tahap pertama penerapan ETLE ini, daerah mana saja yang sudah dipasangi sistem ETLE? Berikut ini daftarnya seperti yang dilansir dari laman Kompas,com:
Wilayah dan titik pemasangan
Penerapan tilang elektronik tahap pertama akan berlaku di 12 polda di Indonesia.
Terdapat 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, meliputi:
- 98 titik di Polda Metro Jaya
- 5 titik di Polda Riau
- 55 titik di Polda Jawa Timur
- 10 titik di Polda Jawa Tengah
- 16 titik di Polda Sulawesi Selatan
- 21 titik di Polda Jawa Barat
- 8 titik di Polda Jambi
- 10 titik di Polda Sumatera Barat
- 4 titik di Polda DIY
- 5 titik di Polda Lampung
- 11 titik di Polda Sulawesi Utara
- 1 titik di Polda Banten.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Polda DI Yogyakarta sudah memulai mengoperasikan tilang elektronik sejak September 2020 lalu.
Pada tahap awal, Ditlantas DI Yogyakarta mengoperasikan kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik. Titik tersebut meliputi:
- Perempatan Condongcatur
- Simpang Denggung Sleman
- Simpang Tugu
- Pal Putih Yogyakarta
- Jalan KH Ahmad Dahlan
- Simpang Ketandan Bantul