Sonora.ID -Cuti bersama tahun 2021 resmi dipangkas oleh pemerintah. Libur cuti bersama dipotong lima hari dimana sebelumnya terdapat tujuh haru cuti, kini tinggal dua hari.
Keputusan tersebut ditentukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy (22/2/2021).
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Baca Juga: Kartu ATM Lama Bank Mandiri, BNI, dan BCA Segera Diblokir, Ini Jadwalnya
Adapun SKB tersebut berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Alasan adanya pemangkasan cuti bersama dikarenakan pandemic Covid-19 masih belum mengalami menurunan.
Baca Juga: Perpusnas dan Pemerintah Daerah Sinergitas Tingkatkan Literasi Masyarakat
Berikut ini daftar cuti bersama yang dipangkas:
-Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021
-Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021
-Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021
Sementara cuti bersama yang tetap, yakni:
- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Baca Juga: Mulai Diterapkan Hari Ini, Berikut Lokasi CCTV ETLE di 12 Provinsi