Find Us On Social Media :
Resmi! Tilang Elektronik Diberlakukan, Ini Jenis Pelanggarannya (Tribunnews.com)

Resmi! Tilang Elektronik Diberlakukan, Ini Jenis Pelanggarannya

Stefani Windi Ataladjar - Rabu, 24 Maret 2021 | 13:40 WIB

Sonora.ID - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meresmikan peluncuran tilang elektronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama di Kantor Korlantas Polri Jakarta.

Tilang elektronik nasional ini berlaku serentak di 12 kepolisian daerah se- Indonesia dengan total 244 titik kamera ETLE.

Polda Metro Jaya menjadi polda dengan titik ETLE terbanyak yakni 98 titik, menyusul 55 titik di Polda Jawa Timur, 21 titik di polda Jawa Barat, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan dan 11 titik di Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga: Mulai Diterapkan Hari Ini, Berikut Lokasi CCTV ETLE di 12 Provinsi

Selanjutnya, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 8 titik di Polda Jambi, 5 titik di Polda Lampung, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan 1 titik di Polda Banten.

Kapolri Listyo menegaskan, bahwa penerapan tilang elektronik dapat mencegah penyalahgunaan wewenang polisi lalu lintas serta untuk penegakan hukum transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Kami sering mendapatkan keluhan dari masyarakat dengan tilang yang dilakukan beberapa oknum anggota Polri sehingga dapat berpotensi penyalahgunaan wewenang,” kata Jenderal Pol. Listyo.

Baca Juga: Tiga Bulan Uji Coba ETLE, Berhasil Ciduk 38 Ribu Pelanggar Lalu Lintas