Banjarmasin, Sonora.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota pada 15 Desember 2020.
MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2020 Kota Banjarmasin. Tiga kelurahan yang akan menggelar pemilihan ulang ialah Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
PSU sendiri paling lambat dilaksanakan 30 hari kerja setelah adanya putusan MK. Jika dihitung-hitung, PSU di Banjarmasin akan dilaksanakan pada bulan Ramadan tahun ini.
Baca Juga: Jelang PSU, Golkar Kalsel Rapat Barisan untuk Menangkan BirinMu
Itu artinya, akan terjadi kekosongan pimpinan daerah definitif di ibu kota provinsi Kalimantan Selatan, paling tidak sekitar satu bulan.
Kota Banjarmasin saat ini masih dinahkodai Muhyar, yang diamanahi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota.
Lantas bagaimana dengan usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada pemerintah pusat, terkait penjabat Wali Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Hadapi PSU Pilkada, Bawaslu Banjarmasin Perlukan Ratusan Petugas