Find Us On Social Media :
Sekretaris Dinas Pendidikan Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelewengan Dana BOS (Sonora/Gerard Mampuk)

Sekretaris Dinas Pendidikan Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelewengan Dana BOS

Gerard Mampuk - Jumat, 26 Maret 2021 | 17:30 WIB

Manado, Sonora.ID - Kejakaan Negeri Bitung, menetapkan sekertaris Dinas Pendidikan Bitung sebagai tersangka dugaan penyelewengan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Setelah menjalani pemeriksaan terhadap puluhan kepala sekolah SD dan kepala sekolah SMP, yang terindikasi melakukan penyalah gunaan dana BOS.

Akhirnya Kejakaan Negeri Bitung berkesimpulan, menetapkan oknum sekertaris Dinas Pendidikan berinisial (MS) sebagai tersangka penyelewengan dan BOS tahun 2020.

Baca Juga: Dana BOS Habis, Siswa SMPN 10 Banjarmasin Tak Kebagian Kuota Internet

“Tersangka ms sesuai hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan, diketahui telah memintah uang kepada para kepala sekolah saat pencairan dana bos melalui salah satu bank di Kota Bitung. bukti pemberian uang berupa rekening setoran dari kepala sekolah kepada rekening tersangka,“ jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, di Kejari Bitung, di Maesa, Bitung, Kamis (25/3/2021).

Dana tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional sekolah. Total dana BOS yang diminta oleh oknum sekertaris Dinas Pendidikan (MS) mencapai  Rp 300 juta,

Penyidik menjerat tersangka (MS) dengan pelanggaran Undang-Undang No 31 tahun 1999 junto Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Guru dan Orang Tua Mengeluh, Nadiem: 100 Persen Dana BOS Dibebaskan untuk Beli Kuota