Bali, Sonora.ID -Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP kembali menjaring 16 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan P. Bungin Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan.
Dalam kesempatan ini, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dari 16 orang pelanggar tersebut, sebanyak 11 orang diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perorang dan 5 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.
Tidak hanya itu, Dewa Sayoga menyampaikan bahwa para pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
"Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas," tegas Dewa Sayoga.
Baca Juga: Polda Bali Kembali Kawal Kedatangan 10 Ribu Vial Vaksin Covid-19 Di Bali
Menurut Dewa Sayoga, jika pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, namun nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.
Untuk kebaikan kita semua, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
"Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali ,"harapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini, kasus yang positif covid-19 saat ini semakin banyak, kemudian fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas.
Untuk itu, pihaknya menegaskan agar masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. Sebab, dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal.
Baca Juga: 800 Vial Vaksin Tiba di Bali, Polda Bali Beri Pengawalan Ketat