Bali, Sonora.ID - Per 1 April 2021 hari ini, syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri melalui transportasi udara dapat menggunakan hasil negatif GeNose C-19, namun baru empat Bandara yang memiliki layanan tes cepat Covid-19 tersebut.
Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Nasional Penanganan Covid-19 nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 26 Tahun 2021 terkait dengan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan khususnya pelayanan GeNose C-19.
Dalam SE tersebut, keempat Bandara itu diantaranya Bandara yang ada di Angkasa Pura I yakni YIA Yogyakarta dan Bandara Juanda Surabaya, lalu Bandara yang ada di Angkasa Pura II diantaranya Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Baca Juga: Bali dan NTB Tandatangani 6 Kesepakatan Kerjasama Pembangunan Daerah
Kemudian, untuk fasilitas pelayanan GeNose C-19 di Angkasa Pura I (Persero) akan disediakan secara bertahap terhadap bandara-bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
Dan khusus untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, saat ini sedang dilakukan berbagai persiapan meliputi pengadaan mesin GeNose C-19, ketersediaan plastik tiup, dan lokasi pelayanan GeNose C-19.
"Khusus untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, saat ini sedang dilakukan persiapan-persiapan seperti pengadaan mesin GeNose C-19, ketersediaan plastik tiup, dan lokasi pelayanan GeNose C-19," ucap Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, saat dikonfirmasi Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: Sekda Bali Prioritaskan PMI ke Luar Negeri Dapat Vaksin Kedua Setelah 14 Hari