Find Us On Social Media :
Ilustrasi kekerasan. (Tribunnews.com)

Larang Siarkan Kekerasan, Dewan Pers Minta Penjelasan Isi TR dari Polri

Dita Tamara - Selasa, 6 April 2021 | 15:10 WIB

Sonora.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan larangan menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

"Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," dikutip dari telegram.

Sehubungan hal tersebut, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli meminta Polri menjelaskan telegram Kapolri terkait kegiatan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Melansir dari kompas.com, menurut Arief isi dari telegram tersebut belum jelas apakah ditunjukkan untuk media internal Polri atau media massa secara umum.

"Polri harus menjelaskan telegram tersebut apakah pelarangan tersebut berlaku untuk media umum atau media internal atau kehumasan di lingkungan kepolisian," ujar Arif.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah untuk Jamaah yang Sudah Divaksin Covid-19