Sonora.ID – Baru-baru ini ada kabar dari Kapolri melalui surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan kegiatan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli sempat meminta Polri untuk menjelaskan telegram Kapolri terkait kegiatan jurnalistik tersebut.
Menurutnya, isi dari telegram tersebut masih belum jelas ditujukan kepada media apa saja, apakah media internal Polri atau media massa secara umum.
Baca Juga: Larang Siarkan Kekerasan, Dewan Pers Minta Penjelasan Isi TR dari Polri
"Polri harus menjelaskan telegram tersebut apakah pelarangan tersebut berlaku untuk media umum atau media internal atau kehumasan di lingkungan kepolisian," ujar Arif kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Penjelasan Polri
Polri Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, telegram itu dikeluarkan agar kinerja polisi semakin baik.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi, Selasa (6/4/2021).
Dia menyatakan, pada dasarnya telegram itu ditujukan kepada seluruh kepala bidang humas.
"Telegram itu di tujukan kepada kabid humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," ujar dia.