Gowa, Sonora.ID - Sebanyak 1.500 bidang tanah yang akan digunakan sebagai lahan pertanian akan disertifikatkan melalui program Landreform Redistribusi Tanah Tahun 2021.
Ribuan bidang tanah tersebut tersebar di tiga desa. Antara lain 650 bidang tanah di Desa Belapunranga, 200 bidang tanah di Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe dan 650 bidang tanah di Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju.
Demikian seperti disampaikan Kepala BPN Gowa, Asmain Tombili saat mengikuti Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kegiatan Redistribusi Tanah T.A. 2021 di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Selasa (6/4/21).
Ia mengungkapkan, sebelumnya bidang tanah tersebut telah melalui inventarisasi dan pengukuran untuk dilanjutkan prosesnya.
Baca Juga: Pasca Ledakan Bom Gereja Katedral Makassar, Polisi Giatkan Patroli
"Hanya saja saat ini masih akan dilakukan penentuan objek dan subjek yang harus disetujui oleh pak bupati sebagai ketua dalam kegiatan redistribusi ini melalui sidang panitia yang kita lakukan," ungkapnya.
Asmain mengaku, setelah sertifikasi ini dilakukan maka lahan pertanian yang semula milik negara yang dikuasai oleh masyarakat akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi.
Selain itu karena tanah tersebut merupakan tanah pertanian, maka diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa tersebut.