Balikpapan, Sonora.ID - Pengadilan Agama Kelas 1A Balikpapan menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil – Disdukcapil Kota Balikpapan.
MoU dilaksanakan di ruang VVIP Room kantor Walikota Balikpapan, yang dihadiri langsung Walikota Balikpapan Rizal Effendi bersama jajaran pemkot Balikpapan dan Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Darmuji bersama jajaran kantor Pengadilan Agama.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Darmuji, MoU ini dilakukan untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah kota dan Pengadilan Agama terutama untuk seperti sistim terpadu pembuatan akta kelahiran, KTP, kartu keluarga dan akte cerai.
Baca Juga: Dinkes Balikpapan Akan Pasang Stiker Higienis di Tempat Usaha Air Minum Isi Ulang
Darmuji mengatakan, dalam Undang-undang Kependudukan pemerintah daerah berkewajiban untuk menerbitkan akte kelahiran. Namun di masyarakat masih banyak yang melakukan nikah di bawah tangan, sehingga tidak bisa membuat akte kelahiran.
Kemudian di Undang-undang nomor 16 tahun 2019 dan di amandemen tentang Undang-undang perkawinan yang di pasal 7 juga disebutkan, bahwa usia nikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Namun bagi mereka yang menikah di bawah umur, harus mengajukan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama dan akan diperiksa tentang keadaaan fisik, mental keberadaan ekonomi dan menghadirkan orang tua.
Baca Juga: Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan Alokasikan Rp 4 M untuk Perbaikan Jalan