Sonora.ID - Mulai bulan April 2021 para pengendara bermotor dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui ponsel.
Inovasi ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat tak perlu datang langsung ke Satpas.
Pemohon yang ingin membuat atau perpanjang SIM dapat mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) di Playstore.
Aplikasi tersebut akan resmi diluncurkan pada 12 April 2021.
Pengendara yang ingin membuat SIM baru, pelaksanaan ujian teori dilakukan melalui aplikasi dan ujian praktik wajib datang di Satpas.
Baca Juga: Permudah Perpanjangan SIM, Polres Badung Launching Pelayanan Drive Thru
Lantas bagaimana proses registrasi SIM secara online?
Simak ulasan langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Masuk ke laman http://sim.korlantas.polri.go.id dan kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
2. Setelah itu, klik 'Mulai', hingga muncul menu ‘Data Permohonan’.
3. Isi data yang diminta dengan benar dan teliti.
Baca Juga: Praktis, Mulai Bulan Depan Bayar Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Melalui Smartphone