Banjarmasin, Sonora.ID - Pandemi Covid-19 yang belum berakhir, membuat Pemerintah masih memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Termasuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau Mudik, yang biasa menjadi tradisi umat muslim saat lebaran.
Ketentuan ini ditujukan untuk semua warga, hingga kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 8 tahun 2021.
Regulasi itu mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara, dalam masa pandemik coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Begini Tips Seru Lebaran Idul Fitri di Rumah Saja
Dalam surat yang diteken oleh Tjahjo Kumolo pada Rabu, 7 April 2021, ada kewenangan yang diberikan kepada instansi atau lembaga terkait untuk membuat peraturan teknis agar bisa mencegah para ASN mudik. Peraturan teknis itu termasuk sanksi bila melanggar.
Lantas, bagaimana Pemko Banjarmasin menindaklanjutinya? Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen mengklaim sedang menyusun peraturan teknis dari SE di atas.
Setelah semuanya rampung, baru akan dibuat payung hukumnya untuk kemudian dilakukan sosialisasi kepada seluruh ASN.