Find Us On Social Media :
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP, kembali menjaring 28 orang pelanggar protokol kesehatan. (Humas Satpol PP Kota Denpasar)

Sidak Proses di Kota Denpasar masih Gencar Digelar, Terjaring 28 Pelanggar

I Gede Mariana - Kamis, 8 April 2021 | 15:44 WIB

Denpasar, Sonora.ID - Berbagai upaya hingga kini terus digencarkan untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Denpasar. Salah satunya mengelar Sidak Protokol Kesehatan (Prokes).

Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP, kembali menjaring 28 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pertigaan Jalan A.Yani, Jalan Ken Arok Kelurahan Peguyangan Denpasar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dari 28 orang pelanggar tersebut, sebanyak 22 orang pelanggar diberikan denda administratif di tempat sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perorang dan 6 orang pelanggar lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Baca Juga: Antisipasi Inflasi Jelang Galungan, Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah

Dewa Sayoga juga menyampaikan bahwa para pelanggar ini, juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” terangnya.

Menurut Dewa Sayoga, bahwa pihaknya juga setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, namun nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.

Untuk itu, Dewa Sayoga tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan yakni dengan menerapkan 6 M seperti memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

Baca Juga: 3 Poin yang Menjadi Prioritas Wali Kota Denpasar Selain Percepatan Vaksinasi