Sonora.ID – Pemerintah telah menegaskan perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun 2021 ini.
Hal ini dilakukan lantaran pemerintah sebelumnya sudah memberikan berbagai stimulus bagi dunia usaha untuk tetap bisa bertahan selama masa pandemi Covid-19.
"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Ini Kata Depenas Soal THR 2021 Dicicil atau Dibayar Penuh?
Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru.
Diskon pajak tersebut dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen di Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.
Selain itu, ada juga insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan. Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan ulan sebelumnya.