Sonora.ID – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramadhan dan Lebaran dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Hal in dilakukan oleh pemerintah dengan tegas demi melindungi masyarakat Indonesia dari penularan virus corona.
Melansir Kompas.com, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menngatakan, larangan mudik ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan juga udara.
Baca Juga: Terkait Larangan Mudik, Dishub Jabar Akan Perketat Perbatasan
"Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021," kata Wiku, dilansir dari covid19.go.id, Kamis (8/4/2021) yang dikutip Kompas.com.
Kendati demikian, ada jenis-jenis perjalanan yang mendapatkan pengecualian, dan bisa melakukan perjalanan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, pengecualian tersebut ditujukan untuk:
- Kendaraan pelayanan distribusi logistik
- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik
Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dimaksud, yaitu:
- Bekerja atau perjalanan dinas.
- Kunjungan keluarga sakit.
- Kunjungan duka keluarga meninggal.
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.