Denpasar, Sonora.ID - Sidak Protokol Kesehatan (Prokes) hingga kini terus digencarkan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar.
Dalam kegiatan sidak ini, sebanyak 11 orang di jaring oleh Tim Yustisi yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP saat melakukan patroli pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dalam kegiatan sidak kali ini, pihaknya kembali menemukan 11 orang yang melanggar protokol kesehatan.
Dari 11 orang pelanggar tersebut, sebanyak 9 orang didenda administratif Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan 3 orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Baca Juga: Sidak Proses di Kota Denpasar masih Gencar Digelar, Terjaring 28 Pelanggar
Menurut Dewa Sayoga, setelah dilakukan pendataan semua pelanggar, mereka mengaku lupa menggunakan masker karena jarak tempuh yang dekat dengan rumahnya. Selain itu ada juga yang beralasan bahwa Covid-19 tidak berbahaya, sehingga mereka tidak menggunakan masker.
Walaupun berbagai alasan mereka sampaikan, namun pihaknya tetap memberikan pembinaan untuk selalu mentaati protokol kesehatan. Tidak hanya itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
“Sanksi yang diberika dengan harapan mereka tidak melakukan pelanggaran," terang Dewa Sayoga.
Baca Juga: 3 Poin yang Menjadi Prioritas Wali Kota Denpasar Selain Percepatan Vaksinasi