Makassar, Sonora.ID - Ketua Komisi D DPRD, Abdul Wahab Tahir memberi pandangan mengenai pemberhentian seluruh ketua RT dan RW di Kota Makassar.
Banyak anggapan kebijakan tersebut melanggar peraturan daerah nomor 41 tahun 2001. Seperti yang beredar di sosial media dan pemberitaan.
Wahab membenarkan regulasi itu masih berlaku. Namun, pihaknya berasumsi perda tidak membahas tentang tata cara pemilihan ketua RT dan RW, melainkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Baca Juga: Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Makassar Gelar Razia Blok Hunian
"Ada memang RT RW tapi tidak membahas secara terperinci soal tata cara pemilihan itu LPM. LPM itu kalau (perda) RT RW dibahas secara keseluruhan di Peraturan Wali Kota ( Perwali) Makassar," ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Dia menyebht perda masih berlaku selama belum dicabut. Secara personal, kata Wahab jika perda No. 41/2001 disandingkan dengan perwali, mempunyai kapasitas yang berbeda.
"Masing-masing perda itu mengatur lebih umum soal LPM sementara perwali itu mengatur lebih khusus pemilihan RT RW tapi kita liat saja sama-sama," tegas Wahab.
Baca Juga: Setelah Ketua RT dan RW, Wali Kota Ganti 60 Persen Lurah di Kota Makassar