Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin kembali mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada hotel-hotel yang masih saja menerima tamu anak dibawah umur.
Menyusul kembali banyaknya didapati pasangan muda-mudi di hotel, ketika digelar razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh satpol PP belum lama tadi.
Sebelumnya masih ingatkan pembaca, dengan beberapa insiden yang terhadap anak dibawah umur yang dilakukan di hotel? Misalnya insiden pembunuhan seorang perempuan (14) berinisial YA di salah satu hotel di Banjarmasin pada Senin, (28/12) lalu. Itu menjadi cacat buruk akhir tahun di Banjarmasin.
Baca Juga: Perhimpunan Hotel dan Restoran Jakarta Lakukan Vaksinasi untuk Karyawan
Kemudian Februari 2021 lalu, kembali terjadi kasus penganiayaan terhadap gadis di bawah umur di kamar salah satu hotel kelas melati, yang dilatar belakangi lantaran korban menolak dilibatkan untuk keperluan prostitusi oleh teman-temannya sendiri. Kejadian ini membuat polisi menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka 3 remaja wanita berinisial AN (14), FTR (16) dan RM (15).
Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar pun angkat bicara dan mengancam, akan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan hingga penutupan operasional bagi hotel yang terbukti nakal sebagai bentuk efek jera.
"Kalau memang terbukti salah, ya harus ditindak tegas baik dengan penyegelan atau penutupan operasional hotel. Biar mereka jera," tegas Mukhyar saat ditemui Smart FM Banajrmasin di Balai Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Salut! Di Umur 23 Tahun, Selebgram Awkarin Berhasil Beli Hotel