Banjarmasin, Sonora.ID - Status kasus dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan yang dijadikan alat bukti dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dinaikan menjadi penyidikan, pada Rabu (07/04) lalu.
Keputusan itu diambil Ditreskrimum Polda Kalsel setelah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasus ini di awali dari laporan Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib yang tak terima dan menyebut tandatangannya dalam dokumen yang dijadikan alat bukti oleh pihak pemohon dalam PHPU Pilgub Kalsel telah dipalsukan.
Dimana dalam surat pernyataan itu disebut berisi pernyataan manipulasi perolehan suara Pilgub Kalsel yang mencantumkan nama dan tandatangan Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Banjar.
Baca Juga: Terpilih secara Aklamasi, KH Husin Naparin Kembali Pimpin MUI Kalsel
Menanggapi peningkatan status ini Tim Hukum Paslon Paman BirinMu yang dinahkodai Andi Syafrani mengatakan, dengan status penanganan yang naik ke sidik, maka semakin menguatkan dugaan bahwa surat pernyataan yang dijadikan alat bukti oleh pemohon yaitu Paslon H2D tersebut dipalsukan.
"Secara hukum pelaku yang diduga membuat surat tersebut akan terkuak. Dalam hukum, pihak yang menggunakan dokumen palsu pun dapat dijerat pidana," kata Andi.
Andi mengatakan, dalam persidangan PHPU Pilgub Kalsel, alat bukti berupa surat pernyataan tersebut diserahkan langsung oleh H Denny Indrayana sebagai principal ke MK.
Ia menyatakan akan ikut memonitor kelanjutan kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel tersebut.
"Diharapkan penyidik segera menetapkan dan mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini," tutur Andi.