Find Us On Social Media :
sosialisasi Perda oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Wahyudi Rahman (istimewa)

Kesejahteraan Sosial Jadi Fokus Wahyudi dalam Sosper di Kandangan

Eva Rizkiyana - Senin, 12 April 2021 | 13:35 WIB

Kandangan, Sonora.ID - Keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi fokus utama dalam Sosialisasi Perda yang dilakukan Wahyudi Rahman, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Minggu (11/04) di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Wahyudi yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan kepada para peserta sosialisasi terkait tujuan dan sektor-sektor mana saja yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam upaya pemenuhan kesejahteraan sosial masyarakat.

“Selain itu juga tentang siapa saja yang masuk sasaran program ini,” tuturnya dalam rilis resmi yang diterima redaksi Smart FM.

Ia juga mengungkapkan bahwa sosialisasi perda merupakan kewajiban anggota legislatif. Kegiatan itu juga dihadiri perwakilan masyarakat dari tiap kecamatan se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PHPU Pilgub Kalsel Naik Status, Akankah Aktor Intelektual Segera Terkuak?

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memanfaatkan peluang kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk implementasi program-program peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.

“Program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat ini sudah disetujui oleh DPRD Kalimantan Selatan, sehingga perlu peran aktif masyarakat untuk dapat mengaksesnya maupun mengawasi pelaksanaannya.

Dalam sosialisasi perda yang digelar pada hari itu, antusiasme para peserta juga terlihat sangat tinggi, yang tercermin dari sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Baik kepada Wahyudi selaku anggota legislatif maupun kepada Ir. Yuspianor dan Fitriansyah selaku narasumber.

Di antaranya terkait banyaknya laporan tidak validnya data penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat, provinsi hingga di tingkat desa. Juga masukan terkait pentingnya pendampingan dalam penanganan kesehata masyarkaat setelah dihapuskannya program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang saat ini sudah dilebur dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).