Banjarmasin, Sonora.ID – Limbah hasil pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) untuk operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam-Asam di Kabupaten Tanah Laut, ditegaskan tidak termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Di mana sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA justru masuk kategori limbah non-B3.
“Sudah ada kajian yang menyatakan FABA yang dihasilkan PLTU Asam-Asam tidak berbahaya,” tutur Hanifah Dwi Nirwana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan kepada Smart FM, baru-baru ini.
Baca Juga: Belum Sepekan, 91 Pohon Tumbang di Kota Makassar
Menurutnya, tak semua limbah atau FABA yang dihasilkan dari pembakaran batu bara masuk kategori B3, namun harus melalui berbagai kajian terlebih dahulu.
“Jadi tidak semua masuk kategori B3, karena tetap ada nilai kemanfaatan yang bisa digunakan,” jelasnya lagi.
Di mana untuk FABA di PLTU Asam-Asam milik PLN dimanfaatkan sebagai road base atau lapisan untuk pembuatan akses jalan. Bahkan di sejumlah PLTU lainnya di Indonesia, FABA dimanfaatkan menjadi berbagai bentuk, mulai dari batako untuk pembangunan rumah hingga bahan baku dalam pembuatan semen dan pupuk silika.
Baca Juga: DLH Kalsel Siapkan Anggaran untuk Pembangunan Insinerator Tahun Depan