Find Us On Social Media :
Memakai Lipstik Saat Jalankan Ibadah Puasa, Bagaimana Hukumnya? (Freepik.com)

Memakai Lipstik Saat Jalankan Ibadah Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Prameswari Sasmita - Jumat, 16 April 2021 | 14:00 WIB

Sonora.ID - Meski saat ini kebanyakan aktivitas di lakukan dari dalam rumah, penampilan yang menarik dan rapi masih tetap diterapkan bagi mereka yang mengadakan pertemuan secara daring.

Tak heran, pada bulan puasa di rumah saja ini, masih banyak wanita yang ber-makeup seperti menggunakan lipstik untuk bepergian atau untuk terlihat segar saat melakukan pertemuan online.

Namun, hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi kaum hawa, apakah menggunakan lipstik bisa membuat puasa tersebut menjadi batal? Bagaimana hukumnya?

Baca Juga: Hukum Main Media Sosial saat Berpuasa, Ustaz: Ibadah dan Pahalanya…

Menjawab hal tersebut, dikutip dari Tribunnews.com, seorang Dosen Perbandingan Mazhab UIN Alauddin Makassar, Dr. Zulhasari Mustafa memaparkan penjelasan terkait hal tersebut.

“Bahan kecantikan yang diletakkan di kulit luar, berbau maupun tidak berbau, untuk pengobatan maupun untuk kecantikan, atau tujuan lainnya, bukanlah sesuatu yang membatalkan puasa,” paparnya menegaskan.

Baca Juga: Apa Hukum Menyikat Gigi saat Puasa, Membatalkan Puasa atau Tidak?