Find Us On Social Media :
Kenapa Tidak Ada Pelat Nomor Kendaraan Kode C? (Grid.id)

Mengapa Tidak Ada Pelat Nomor Kendaraan Kode C di Indonesia? Ini Penjelasannya

Muhamad Alpian - Senin, 19 April 2021 | 12:05 WIB

Sonora.ID - Setiap kendaraan pasti memiliki nomor polisi yang terpasang di depan dan belakang kendaraan, baik itu mobil, motor maupun truk.

Nomor polisi terdiri dari kombinasi huruf dan angka, satu atau dua huruf di depan, satu hingga empat angkat di tengah, satu sampai tiga huruf di belakang.

Nomor polisi tersebut tidak asal dibuat, ada makna tersendiri dari pelat nomor yang tertera di kendaraan kita.

Huruf pertama merupakan kode wilayah kendaraan itu, misalnya B untuk wilayah Jakarta, F untuk Bogor, BE untuk kendaraan dari Lampung, dan sejumlah kode wilayah lainnya.

Baca Juga: 3 Negara yang Tak Wajibkan Rakyatnya Memakai Masker, Kenapa?

Diurutan selanjutnya adalah beberapa angka, dan ini merupakan nomor polisi saat kendaraan di daftarkan.

Nomor ini didapatkan secara acak dengan sistem komputer dari kepolisian.

Dilanjut dengan urutan huruf yang merupakan kode dari kendaraan tersebut.

Misal,  B1234 BC, maka huruf B yang ada di urutan terakhir nomor kendaraan menunjukkan wilayah Jakarta Barat, sedangkan huruf C adalah huruf acak untuk membedakan dengan kendaraan lainnya.

Sadarkah kamu bahwa ada kode wilayah pelat nomor dari A - Z, kecuali pelat nomor dengan kode C.

Mengapa bisa tidak ada kode C?

Baca Juga: Makanan Dipanaskan Terus-Menerus, Dokter: Bahaya bagi Tubuh, Kenapa?