Find Us On Social Media :
spanduk H2D yang dilaporkan ke Bawaslu Kalsel (istimewa)

Bawaslu Kalsel Register Dugaan Pelanggaran Administrasi Denny Indrayana Jelang PSU

Eva Rizkiyana - Senin, 19 April 2021 | 11:05 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel, Denny Indrayana-Difriadi Darjat, dilanjutkan oleh Bawaslu Kalsel.

Pelanggaran yang dimaksud terkait pemasangan spanduk dengan tulisan diduga tersirat citra diri kandidat yang berada di zona Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dugaan pelanggaran itu disampaikan Deasy Irma Harlina, seorang warga Sekumpul, Martapura, pada tanggal 12 April 2021 lalu.

Baca Juga: Viral Ulama Dukung Paslon Pilgub, Bawaslu Kalsel Telusuri Pelanggaran

Berdasarkan pemberitahuan tentang status laporan telah teregister dan diumumkan Bawaslu Kalsel bertanggal 17 April 2021 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah.

Dalam pemberitahuan itu, Bawaslu menyatakan Pasangan Nomor Urut 2 tersebut telah melakukan pelanggaran administrasi dalam Pilkada.

Sedangkan terkait tuduhan perbuatan pidananya dinyatakan dihentikan.

Baca Juga: Bawaslu Kalsel Pelajari Penggalangan Dana Cagub Denny Indrayana

Menyikapi informasi dari pengumuman Bawaslu Kalsel tersebut, tim kuasa hukum paslon 01, Sahbirin Noor-Muhidin atau BirinMu, menyatakan hal tersebut sebagai bukti nyata Denny Indrayana merupakan pelanggar hukum dalam PSU ini.