Find Us On Social Media :
Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana ()

Sosialisasikan Sensus Sat Kerthi Semesta Bali Berbasis Desa Adat Kepada 57 Bendasa Adat Di 4 Kabupaten

I Gede Mariana - Senin, 19 April 2021 | 17:25 WIB

Bali, Sonora.ID - Dalam rangka mendukung pembangunan sistem sensus desa adat ke depan. Kini, mulai disosialisasikan Sensus sat kerthi semesta Bali berbasis desa adat kepada lima puluh tujuh (57) bendesa adat di Kabupaten Gianyar, Klungkung, Karangasem dan Denpasar secara virtual, yang nantinya bertujuan untuk mendata seberapa banyak kekayaan budaya dan kearifan lokal yang ada pada masing-masing desa adat di Bali dalam upaya untuk mengembangkan sekaligus memberdayakan desa adat yang lekat dengan nilai-nilai kebudayaan Bali.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana saat sosialisasi sensus adat sesi 2, di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali.

Lebih lanjut, Pramana mengungkapkan bahwa Sensus sat kerthi semesta Bali berbasis desa adat ini, dilaksanakn berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah UU 6/2014 tentang Desa Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang dilatar belakangi bahwa Desa Adat memiliki wilayah, hak asal usul, hak-hak tradisional, susunan asli, serta otonomi asli untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Bali Buka Penggalangan Dana Untuk Bencana Alam NTT

Selain itu, Pramana juga menyampaikan bahwa pembangunan Bali mencakup tiga aspek utama, yakni alam, krama, dan kebudayaan Bali berdasarkan Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sat Kerthi.

Pelaksanaan sensus menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pengembangan potensi Desa Adat.

Diungkapkan, Sensus sat kerthi semesta Bali mencakup pendataan parahyangan, palemahan dan pawongan di seluruh 1.493 Desa Adat di Bali, yang nantinya akan bertujuan untuk mengetahui tersedianya sistem dan data base sumber daya desa adat yang ada, tersedianya data terpadu desa adat meliputi Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan serta pengambilan kebijakan dan pengembangan potensi desa adat serta langkah-langkah strategis untuk pembangunan desa adat ke depan.

Baca Juga: Kesdam IX Udayana Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 untuk Para Pengantar Lansia