Find Us On Social Media :
Menteri Perdagangan Muhamad Lurfi (Wikipedia)

Mendag : Harkonas 2021 Momentum Pelaku Ekonomi Bangkit

Jumar Sudiyana - Selasa, 20 April 2021 | 23:06 WIB

Jakarta,Sonora.id - Sebagai upaya kolaborasi antarpemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang bertanggung jawab, pemerintah kembali memperingati Hari Konsumen Nasional.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan saat masa pandemi Covid-19 ini, Harkonas juga diharapkan mampu mendorong semangat masyarakat dan pelaku usaha untuk bangkit serta memulihkan kembali ekonomi bangsa.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan dalam acara Peringatan Hari Konsumen Nasional 2021 dengan mengusung tema Konsumen Berdaya Menuju Indonesia Maju dengan subtema Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa pada, Selasa (20/4/2021).

“Sejak pandemi Covid-19 berlangsung, konsumsi rumah tangga Indonesia pada kuartal ke-2 tahun 2020 mengalami penurunan. Salah satu upaya menumbuhkan kembali ekonomi Indonesia adalah dengan meningkatkan konsumsi produk dalam negeri. Indonesia adalah bangsa yang besar, mari menjadi konsumen di negeri sendiri dan bersama-sama pulihkan ekonomi bangsa," ujar Lutfi.

Untuk membangun semangat perlindungan konsumen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada tahun 2012, pemerintah menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono menyampaikan, melalui tema dan subtema ini, konsumen Indonesia diharapkan tidak hanya mengetahui hak dan kewajiban, namun juga mampu menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan terbaik serta membangun rasa nasionalisme yang tinggi.

“Harkonas menjadi momentum peningkatan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta nasionalisme tinggi dalam menggunakan produk dalam negeri. Khususnya di masa pandemi ini, transaksi perdagangan daring semakin meningkat dibanding perdagangan luring," kata Veri.

Hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2020 yang dilakukan Kementerian Perdagangan di 34 provinsi menunjukkan, keberdayaan konsumen nasional berada pada level 49,07 atau berada pada level Mampu, yang artinya konsumen sudah mengenali haknya, menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri, namun belum aktif memperjuangkan haknya.e

"Peran pemerintah untuk dapat meningkatkan level keberdayaan konsumen ke level Kritis, bahkan ke level Berdaya melalui langkah-langkah yang strategis," ujarnya.

Bagi pemerintah, Harkonas memperkuat keinginan untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen. Bagi masyarakat, Harkonas menjadi pendorong dalam membangun gerakan konsumen cerdas. Sedangkan bagi pelaku usaha, Harkonas menjadi motivator dalam memastikan barang dan jasa yang diberikan kepada konsumen adalah yang terbaik serta mendorong pelaku usaha dalam negeri meningkatkan daya saing produknya.

Selain itu Penetapan Harkonas ditujukan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen cerdas dan semakin banyak pelaku usaha yang beretika dalam menjalankan usahanya.