Semarang, Sonora.ID - Operasi pemantauan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran penularan virus covid-19 di Kota Denpasar, terus digencarkan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar.
Tim yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP ini melaksanakan kegiatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan, yang kali ini dilaksanakan di simpang Jalan Tukad Barito – Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.
Usai kegiatan sidak ini, Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan ini, pihaknya lebih menyasar kepada masyarakat dan pengendara yang belum menaati protokol Kesehatan yang melintas di simpang Jalan Tukad Barito – Jalan Tukad Batanghari.
Baca Juga: Genjot Vaksinasi Covid-19, 152.000 Warga Kota Denpasar Telah Divaksin
Pihaknya mengungkapkan dari hasil kegiatan operasi pemantauan protokol kesehatan kali ini terjaring sebanyak 21 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Lebih lanjut dijelaskan, dari 21 orang pelanggar tersebut didapati sebanyak 9 orang tidak menggunakan masker dan 12 orang menggunakan masker dengan tidak benar.
Untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perorang.
Baca Juga: Vaksinasi Massal di Kota Denpasar Terus Digencarkan, 47 Persen Lansia Telah Divaksin