Find Us On Social Media :
Derek Chauvin setelah diputus bersalah atas kematian George Floyd (Financial Times)

Derek Chauvin Telah Divonis Bersalah atas Kematian George Floyd

Sienty Ayu Monica - Kamis, 22 April 2021 | 07:30 WIB

Minneapolis, Sonora.ID – Mantan petugas Kepolisian Minneapolis Derek Chauvin telah dihukum karena membunuh George Floyd dalam keputusan juri yang dianggap oleh Presiden AS Joe Biden sebagai langkah perubahan yang signifikan.

Kematian Floyd tahun lalu memicu protes di seluruh dunia atas ketidakadilan rasialisme dan persidangan Chauvin menjadi salah satu kasus pengadilan AS yang paling diawasi selama bertahun-tahun.

Chauvin (45) dinyatakan bersalah atas ketiga dakwaan: pembunuhan tingkat dua dan tingkat ketiga, dan pembunuhan tak disengaja.

Baca Juga: 3 Polisi Selain Derek Chauvin yang Terlibat Atas Kematian George Floyd Ikut Didakwa

Tuduhan paling serius, membawa hukuman penjara hingga 40 tahun.

Chauvin, yang mengenakan setelan abu-abu, dasi biru dan masker wajah, hanya sedikit mengerutkan alisnya saat putusan dibacakan. Dia dibawa pergi dengan borgol dan akan dijatuhi hukuman dalam delapan minggu.

Melansir Financial Times, Pemilihan juri dimulai pada 9 Maret, dan pernyataan pembukaan dimulai pada 29 Maret. Para juri berunding selama sekitar 10 jam sebelum mengumumkan bahwa mereka telah mencapai putusan.

Di luar ruang sidang, ratusan orang bersorak gembira setelah kasus pembunuhan George Floyd berakhir manis.