Sonora.ID - Pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan transportasi saat mudik lebaran 2021. Hal tersebut disampaikan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik Lebaran.
Adapun perpanjangan peniadaan mudik lebaran berlaku mulai hari ini, Kamis 22 April 2021, hingga 24 Mei 2021. Hal tersebut guna mengantisipasi lonjakan jumlah pemudik yang hendak pergi dalam waktu tersebut.
Aturan tersebut terangkum dalam Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Ketua Penangananan Covid-19, Doni Monardo.
Surat Edaran No. 12/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yakni 22 April – 5 Mei 2021. Selain itu, pengetatan mudik juga berlaku H+7 yakni 18 Mei – 24 Mei 2021.
Baca Juga: Meski Mudik Dilarang, Dishub Semarang Tak Akan Lakukan Penyekatan Kendaraan
Adapun beberapa syarat tambahannya yakni:
-Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR/ Rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 ham sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
- Pelaku transportasi laut wajib menunjukkan dokumen yang sama, kecuali bagi pelaku perjalanan pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau dengan kendaraan pribadi tidak diwajibkan.
-Calon penumpang kereta api juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19 seperti yang disyaratkan di pesawat dan kapal.
Baca Juga: Tol Japek Akan Disekat Selama Larangan Mudik 2021, Ini Titik Lokasi Penyekatannya!