Sonora.ID – Selama kebijakan larangan mudik lebaran 2021, aturan perjalanan dalam negeri akan diperketat mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Aturan pengetatan perjalanan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Mudik Diperpanjang Hingga 24 Mei 2021, Berikut Aturan Khususnya!
"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," lanjutan dari Addendum itu lagi.
Lantas, pengetatan macam apa yang dimaksud dalam addendum tersebut?
Pengetatan yang dimaksud yakni mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara dan laut menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, pelaku perjalanan bisa memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.