Find Us On Social Media :
Masyarakat yang Nekad Mudik di Tanggal 16 – 17 Mei 2021, Akan Disanksi ()

Masyarakat yang Nekad Mudik di Tanggal 16 – 17 Mei 2021, Akan Disanksi

Endah Tri Lestari,Jati Sasongko - Kamis, 22 April 2021 | 17:31 WIB

Palembang, Sonora.ID - Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka mengatasi pandemi covid -19, mulai dari pembatasan social, program vaksinasi dan sebagainya. Memasuki bulan Ramadhan 1442 H di tahun 2021 ini pemerintah kembali mengeluarkan peraturan larangan mudik demi mencegah meningkatnya angka kasus positif covid-19.

Aipda M. Muhtasor Kasubnit Dikmas Lantas Polrestabes Palembang dalam acara The Voice of People (21/04/2021) mengatakan bahwa sesuai surat edaran Satgas Covid-19 Nasional no 13 tahun 2021, masyarakat dilarang mudik mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka mencegah meningkatnya angka penularan covid-19.

“Pemerintah bukan membatasi tapi berupaya memutus rantai penyebaran covid-19. Penyakit ini bukan ujuk – ujuk datang tapi ada perantara, perantaranya adalah manusia. Saat mudik bisa terjadi penularan, bila tidak dilarang. Mudah – mudahan tahun depan pandemic berakhir dan bisa mudik lagi,” ujarnya.

Baca Juga: MUSPROV III : Formi Jawa Barat Siap Bertransformasi

Ia menjelaskan dalam upaya menegakkan larangan tersebut pihaknya melakukan kunjungan ke PO – PO bus untuk mensosialisasikan larangan tersebut.

“ kami keliling ke PO – PO untuk memperhatikan prokes. Sejauh ini masih sepi belum ada lonjakan.” tukasnya.

Ia mengatakan masyarakat yang mudik di bawah tanggal 6 Mei diperbolehkan namun dihimbau menerapkan protocol kesehatan. Bagi yang mudik di tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 akan diberikan sanksi.

“Sebelum tanggal 6 diperbolehkan, tapi tolong menerapkan prokes menggunakan masker, dan menerapkan 5 M. yang nekad mudik ditanggal 6 akan diberikan sanksi, kendaraannya akan disuruh putar balik,” tukasnya.

Baca Juga: 6 Tips Ibu Menyusui Agar ASI Lancar Ketika Menjalankan Puasa