Denpasar, Sonora.ID - Menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 pemerintah pusat kembali mengeluarkan peraturan baru terkait larangan mudik. Pada peraturan baru tersebut pemerintah pusat kembali melakukan pengetatan bagi para pelaku perjalanan mudik.
Awalnya, pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Pada aturan itu awalnya mengatur mengenai larangan mudik bagi masyarakat luas, baik menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas Kota/ Kabupaten/Pprovinsi/ Negara.
Baca Juga: Gubernur Koster Perjuangkan 2.860.116 Penduduk Bali Divaksinasi
Larangan itu awalnya berlaku 6-17 Mei 2021. Kemudian, Satgas Covid-19 mengeluarkan butir tambahan atau addendum pada surat edaran. Dari surat edaran yang diterima, butir tambahan mengatur perluasan waktu pengetatan bagi pemudik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Perluasan tersebut yaitu peniadaan mudik 22 April sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Aturan itu berlaku mulai kemarin.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi addendum tersebut.
Baca Juga: Pemprov Bali Kembali Tunda Rencana Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Terkait hal tersebut, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin membenarkan adanya surat edaran tersebut.