Makassar, Sonora.ID - Pemerintah mengupayakan pencairan gaji 13 dan Tunjungan Hari Raya (THR) dalam waktu dekat. Sementara Tambahan Penghasilan (TPP) belum bisa dibayarkan seiring anjloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar yang baru menyentuh angka Rp 197 milyar.
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan gaji 13 akan direalisasikan karena sifatnya wajib. Termasuk THR karena perintah langsung pemerintah pusat mengenai pembayaran.
"TPP itu tergantung PAD, PAD kali ini anjlok lagi dari target hanya Rp197 miliar, terpaksa memang TPP itu tergantung PAD maka yang saya dahulukan adalah gaji tiga belas," jelas Danny, Jumat (23/4/2021)
Baca Juga: Bank Indonesia Provinsi Sumsel Belum Buka Layanan Penukaran Uang
"Jadi TPP tidak dibayar, gaji 13 dibayar, karena gaji 13 ini wajib sifatnya karena keputusan pusat," lanjutnya
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengatakan, belum bisa memastikan waktu pencairan gaji 13 dan THR.
Pasalnya, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan, tentang tata cara pembayaran gaji tersebut.
"Belum ada, karena masih menunggu Permenkeu, tentang cara pembayaran gaji-13," ujarnya
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Imbau Perusahaan Tak Lupa Bayarkan THR