Bali, Sonora.ID - Kegiatan operasi pemantauan protokol kesehatan (Prokes) untuk meminimalisir penyebaran penularan virus covid-19 di Kota Denpasar, hingga kini terus digencarkan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar.
Tim yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP ini, melaksanakan kegiatan sidak prokes mendapati sebanyak 21 Pelanggar prokes yang dilaksanakan di pertigaan Jalan Nangka Utara – Jalan Kemuda, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan bahwakegiatan ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Sanksi Denda dan Push Up, 17 Pelanggar Prokes di Kota Denpasar
Selanjutnya diungkapkan bahwa untuk pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan ini, pihaknya lebih menyasar kepada masyarakat dan pengendara yang belum mentaati protokol Kesehatan yang melintas di simpang Jalan Nangka Utara – Jalan Kemuda.
Terkait sidak protokol kesehatan ini, Dewa Sayoga menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan operasi pemantauan protokol kesehatan kali ini terjaring sebanyak 21 orang pelanggar prokes.
Dari 21 orang pelanggar tersebut didapati sebanyak 15 orang tidak menggunakan masker dan 6 orang lainnya menggunakan masker dengan tidak benar.
Baca Juga: Tim Yustisi Gencar Laksnakan Pemantauan Prokes, Lagi Terjaring 5 Orang