Manado, Sonora.ID - Penyelundupan ribuan liter miras ilegal jenis cap tikus dalam kemasan plastik sebanyak 30 karung, yang rencananya akan dikirim ke wilayah Gorontalo berhasil digagalkan Polres Minahasa Selatan.
Penyelundup dalam aksinya mengelabui polisi dengan cara menggunakan kendaraan jenis pick up.
Namun, sayang aksi itu berhasil digagalkan saat melintas di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan ribuan liter miras ilegal jenis cap tikus, yang berasal dari wilayah kabupaten Minahasa Tenggara, yang rencananya akan diselundupkan ke wilayah provinsi Gorontalo.
Ribuan liter miras itu diangkut menggunakan mobil pikap bernomor polisi DB 8745 JB.
Baca Juga: Warga Sangkrah Pasar Kliwon Solo Tetap Nekat Jual Ciu pada Bulan Ramadhan
Miras dikemas dalam 30 karung plastik, masing-masing berisi 50 liter cap tikus.
“Kami dalam menggagalkan peredaran minuman keras jenis cap tikus, di amurang saat penyelundup melintas tujuan gorontalo. Diamankan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak tiga puluh karung, masing-masing berisi empat kantong, setiap kantong berisi duabelas koma lima liter, jika ditotal secara kesuluruhan sebanyak seribu lima ratus liter,“ kata Kasat Resnarkoba Polres Minahasa Selatan AKP Deny Tampenawas di Polres Minahasa Selatan, di Amurang, Minahasa Selatan, Selasa (27/4/2021)
Kronologis penangkapan, berawal dari laporan warga, kemudian Satuan Reserse Narkoba membuntuti mobil pelaku di ruas jalan Amurang. Dan berhasil ditangkap pada Jumat 23 April pukul 22.30 WITA.
Kini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Minahasa Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dua Golongan Minuman Alkohol yang Diberi Izin Pemkot Palembang