Find Us On Social Media :
Kombes Pol. Nur Romdhoni, Dir Intelkam Polda Kalimantan Selatan (Smart Banjarmasin/Eva)

Polda Kalsel Klarifikasi Status Tersangka dalam SKCK Calon Gubernur

Eva Rizkiyana - Kamis, 29 April 2021 | 11:05 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Beredarnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) salah satu calon Gubernur Kalimantan Selatan langsung diklarifikasi oleh jajaran Polda setempat.

Menyusul dalam surat tersebut, tercantum status yang bersangkutan sebagai tersangka kasus hukum yang ditangani Mabes Polri sejak tahun 2015 silam.

Ditemui Smart FM Banjarmasin baru-baru ini, Dir Intelkam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Nur Romdhoni membenarkan bahwa SKCK yang tersebar di media sosial beberapa waktu terakhir memang diterbitkan oleh jajarannya.

“Namun mengapa bisa tersebar, kita tidak mengetahui,” ungkapnya.

Baca Juga: Kalah di PSU, Unggul di Hasil Akhir. Tim Pemenangan Ibnu-Arifin: Sudah Kami Prediksi

Mengingat dokumen tersebut bukan milik publik dan hanya diberikan kepada yang bersangkutan maupun instansi yang memintanya sebagai salah satu persyaratan administrasi.

Dalam hal ini, SKCK yang diterbitkan untuk calon tersebut digunakan untuk kelengkapan berkas saat pendaftaran calon kepala daerah di KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun lalu.

Romdhoni juga mengungkapkan bahwa pengisian data SKCK dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, sesuai dengan blanko yang tersedia. Salah satunya terkait dengan kejujuran atas kasus hukum yang sedang dijalani dan statusnya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Gunakan Fasilitas Pendidikan, AnandaMu Unggul di TPS 09 Basirih Selatan