Medan, Sonora.ID - Pendalaman kasus penggunaan stik swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara terus dilakukan.
Dalam Konfrensi Pers yang digelar Kamis (29/4/2021) sore, di Mapolda Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara menetapkan 5 tersangka, yakni PC, DP, SP, MR dan RN, setelah terbukti melakukan dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standard kesehatan dan mutu.
Kelimanya adalah karyawan Kimia Farma Jl. RA Kartini Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Kimia Farma Dukung Kepolisian Investigasi Kasus Penggunaan Kembali Alat Rapid Test Bekas
Masing-masing tersangka memiliki tugas dalam kasus pendauran ulang stick yang digunakan sebagai alat test swab antigen, dengan cara mencuci kembali, mengemas dan menggunakan lagi di bandara kualanamu internasional airport.
Tersangka PC, Bussines Manager PT Kimia Farma Jalan RA Kartini itu mengaku bahwa praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu dilakukan sejak Desember 2020.