Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub Dan Satpol PP menjaring sebanyak 11 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes), saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Traffic Light Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa seperti sebelum-sebelumnya dalam penertiban ini pelanggar beralasan lupa menggunakan masker.
Baca Juga: 117 Orang Per Jam Meninggal Dunia di India, Indonesia Waspada dan Anjurkan Patuhi Prokes
Dan dari pelaksanaan penertiban ini sebanyak 11 orang ditertibkan, dengan rincian sebanyak 9 orang diberikan sanksi denda administratif Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per-orang karena tidak menggunakan masker dan 2 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga mengaku selain pemberian sanksi administratif dan pembinaan, pihaknya juga memberikan sanksi kepada pelanggar dengan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
“Sanksi itu tetap diberikan agar tidak lagi melakukan pelanggaran lagi," terangnya.
Baca Juga: Sidak Prokes Gencar Dilakukan , 21 Orang Terjaring Di Kota Denpasar