Find Us On Social Media :
penyegelan RDMP di Girimukti Kecamatan Penajam (Smart FM Balikpapan)

Pemkab PPU Hentikan Sementara Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina

Etty Hariyani - Jumat, 30 April 2021 | 16:35 WIB

Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penghentian atau penyegelan sementara, kegiatan Refinery Development Master Plan (RDMP).

Pemkab menilai bahwa PT China Petroleum Pipeline (CPP) dan PT Hutama Karya karena belum melengkapi surat izin.

Penghentian sementara kegiatan itu dilakukan pada hari Rabu (28/4/2021) pukul 19.50 Wita, bertempat Jalan Perjuangan Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.

Plt. Kasat Pol PP PPU, Muhtar mengatakan, sesuai dengan aturan berlaku yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bahwa, seluruh perusahaan yang ingin melakukan investasi diwajibkan untuk melengkapi surat izin terlebih dahulu baik surat izin prinsip, izin lingkungan dan IMB.

Baca Juga: DPRD PPU Soroti Bilik Sterilisasi Roda Empat

Apabila pihak perusahaan tidak bisa melengkapi surat izin tersebut, maka pihak Pemerintah Daerah wajib melakukan penutupan dan teguran secara langsung kepada pihak tersebut sampai pihak perusahaan melengkapi surat izin sesuai aturan berlaku.

"Penyegelan atau penghentian kegiatan RDMP oleh Tim Gabungan Pemda PPU dikarenakan konstruksi bangunan PT. China Petroleum Pipeline (CPP) dan PT Hutama Karya tidak memiliki izin prinsip, izin lingkungan dan IMB, sehingga tim memberikan waktu selama tujuh hari kedepan agar pihak perusahaan dapat menyelesaikan surat izin yang dimaksud," kata Muhtar.

Baca Juga: Polemik Soal Defisit APBD, Plt Sekda Muliadi Sampaikan Permintaan Maaf ke DPRD PPU