Palembang, Sonora.ID - Pelaksanaan salat Idul Fitri (Ied) 1442 Hijriah tahun 2021 pada tahun ini resmi ditiadakan.
Hal ini diungkapkan Walikota Palembang, Harnojoyo usai Rapat Koordinasi Penegakkan Protokol Kesehatan di Rumah Dinas Wali Kota (Wako) Palembang Jalan Tasik, Senin (03/05).
Harno meminta masyarakat untuk tidak menggelar salat Ied pada lebaran tahun ini, karena melihat situasi zona penyebaran COVID-19 yang masih tinggi atau berada pada zona merah.
Baca Juga: Patuhi Protokol Kesehatan, Masjid At-Taqwa Banjarmasin Gelar Salat Ied
“Mengingat status Palembang saat ini zona merah, maka solat Idul Fitri tahun ini ditiadakan dan tidak diperkenankan diselenggarakan,” ungkap Harno.
Menurutnya, berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri dalam rapat secara virtual yang telah dilakukan bersama stakeholder terkait, pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini sebaiknya tak diselenggarakan.
“Satu komando (tidak ada salat Idul Fitri di masjid), solusinya ya kita salat bersama di rumah. Kita sudah rapat dengan kementrian agama, nanti dibicarakan dengan Gubernur Sumsel (Herman Deru),” katanya.
Baca Juga: Lebaran di Rumah, Pj Wali Kota Makassar: Silaturahmi Tidak Harus secara Fisik