Find Us On Social Media :
Tim Yustisi Kota Denpasar Melaksanakan Sidak Prokes di Simpang Tohpati. (Humas Satpol PP Kota Denpasar)

10 Pelanggar Prokes di Kota Denpasar Diberikan Sanksi Pembinaan

I Gede Mariana - Selasa, 4 Mei 2021 | 12:00 WIB

Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, hingga kini terus melaksanakan penertiban protokol kesehatan (prokes) di Terminal Ubung, Lapangan Puputan Badung dan Simpang Tohpati.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, bahwa berdasarkan hasil dari penertiban yang dilakukan, sebanyak 10 orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) yakni menggunakan masker tidak benar, sehingga untuk memberikan efek jera semua pelanggar tersebut diberikan sanksi pembinaan.

Menurut Dewa Sayoga, penertiban ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Langgar Prokes, 9 Orang Kena Sanksi Denda Rp 100 Ribu di Kota Denpasar dan 2 Orang Dibina

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa penertiban kali ini masih berkaitan dengan PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro yang masih berlangsung.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan meskipun sekarang telah digencarkan vaksinasi Covid-19, langkah tersebut tak menjamin Corona virus benar-benar hilang, untuk itu harus diimbangi dengan penerapan prokes dengan baik, salah satunya jika keluar rumah wajib menggunakan masker. 

Dewa Sayoga juga mengungkapkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 ini, pihaknya akan mengerahkan personel  untuk memperketat penjagaan.

Baca Juga: Sidak Prokes Gencar Dilakukan , 21 Orang Terjaring Di Kota Denpasar