Surabaya, Sonora.ID - Mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan.
SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola/penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan. Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021.
Kepala Bagian Humas Febriadhitya mengatakan, dalam surat edaran tersebut seluruh pengelola atau penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana tertuang pada Peraturan Wali Kota Surabaya No.67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 10 Tahun 2021.
Baca Juga: Cair THR, Di Tengah Pandemi Covid-19 Masyarakat Membludak berburu Diskon di Mal
“Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mal, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” katanya.
Pada penerapannya, Febri mengungkapkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan.
Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.
Baca Juga: APPBI Sebut, Larangan Mudik Dorong Masyarakat Berkunjung ke Mal