Find Us On Social Media :
Ilustrasi tempat hiburan malam (Smart FM Banjarmasin)

Pemilik Usaha Hiburan akan Turuti Pemberlakuan Jam Malam Covid-19

Endah Tri Lestari,Jati Sasongko - Selasa, 4 Mei 2021 | 18:30 WIB

Palembang, Sonora.ID - Dalam rangka mencegah meningkatnya angka kasus positif Covid-19, Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan menerapkan larangan mudik dan memberlakukan jam malam bagi café-cafe dan restaurant.

Menanggapi hal tersebut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant (PHRI) Sumsel, Herlan Aspiudin kepada Sonora (03/05/2021) mengatakan bahwa pihaknya tunduk akan perintah tersebut, menurutnya pemerintah sudah mempertimbangkan dengan matang dalam mengambil keputusan tersebut.

“Mau tidak mau harus nurut, mengikuti apa yang diinstruksikan pemerintah. Pemerintah mengambil keputusan sudah berdasarkan pertimbangan dan masukan,” ujarnya.

Baca Juga: Satpol PP Palembang Minta Tempat Usaha Patuhi Aturan Operasional dan Prokes

Ia menambahkan pemerintah kota akan menindak tegas pemilik usaha café dan restaurant yang melanggar perintah ini.

“Sesuai kondisi saat ini, Palembang zona merah, pemerintah kota akan bertindak tegas, bila ada yang masih berkumpul di jam malam, akan dibubarkan dan diberi sanksi. Sanksi bisa sampai penutupan tempat usaha,” tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya pun mengatakan peraturan ini berlaku mulai hari ini dengan  jam operasional dari pagi sampai jam sembilan malam.

Baca Juga: Bioskop Kembali Dibuka, Pengelola: Semoga Roda Perekonomian Kembali Menggeliat