Banjarmasin, Sonora.ID - Terhitung hari ini, Rabu (05/05) Pemko Banjarmasin mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak ketinggalan kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), yang pada tahun sebelumnya tidak mendapatkan THR lantaran dialihkan untuk dana penanganan Covid-19.
"Persetujuan untuk pembayaran THR sudah ditandatangani oleh Pj Wali Kota, Senin (3/5) lalu. Jadi sudah bisa didistribusikan untuk seluruh ASN di pemko. Totalnya ada sekitar 5.000 ASN," ucap Subhan Nor Yaumil, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin saat dikonfirmasi Smart FM di Balai Kota.
Baca Juga: Belum Ada Tanda-Tanda THR, Pemko Banjarmasin Masih Tunggu Juknis Kemenkeu
Menurut Subhan, untuk perhitungan besaran THR yang dibayarkan, adalah satu kali gaji pokok tunjangan yang melekat di struktur gaji.
"Namun tidak termasuk dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang dulunya disebut dengan tunjangan kinerja (Tukin)," ungkapnya.
Untuk kepentingan tersebut, Subhan membeberkan bahwa dana yang dikucurkan untuk pembayaran THR tahun ini mencapai Rp 22 M.
"Jumlah tersebut mengalami penurunan seiring dengan banyaknya pegawai yang telah purna tugas atau pensiun," tutupnya.
Baca Juga: Ini Besaran Nominal THR PNS Tahun 2021 yang Memicu Adanya Petisi