Sonora.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnivan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 4 Mei 2021 tersebut agar aparatur sipil negara di pemerintahan daerah tidak menggelar acara buka puasa bersama (bukber) dan halal bihalal atau yang dikenal kegiatan open house.
SE Nomor 800/2784/SJ berisikan tentang pelarangan Kegiatan Buka Puasa tertanggal 4 Mei 2021 itu ditujukan kepada para jajaran kepala daerah di Indonesia.
Dalam SE tersebut, Tito meminta kepala daerah mensosialisasikan pelarangan kegiatan bukber yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan 1442 H.
Baca Juga: Jasa Marga Operasikan 1.705 CCTV Guna Memantau Lalulintas
Menurut mantan Kapolri itu, larangan tersebut diterbitkan lantaran berkaca pada Ramadan tahun lalu. Di mana pasca lebaran terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.
Selain menginstruksikan untuk tidak melakukan buka bersama, pihaknya juga melarang adanya halal bihalal atau open house saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti.
Tito menjelaskan, penetapan larangan ini berdasarkan pertimbangan atas meningkatnya kasus penularan Covid 19.
"Khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020 yang lalu, serta pascalibur Natal dan tahun baru 2021," ujar Tito dikutip dari lembaran SE yang telah dikonfirmasi ke Kemendagri, Selasa (4/5/2021).
"Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1422 Hijriah/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah Tahun 2021," jelas Tito.
Baca Juga: Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi untuk Penumpang Perjalanan Mendesak