Find Us On Social Media :
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi (Sonora Balikpapan)

Sesuai SE, Pemkot Balikpapan Larang Salat Ied di Lapangan Terbuka

Debi Aditya - Rabu, 5 Mei 2021 | 11:15 WIB

Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah kota Balikpapan kembali mengingatkan kepada pengurus masjid untuk tidak melaksanakan salat IED di lapangan terbuka, namun hanya boleh di masjid dan mushola, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama.

"Pelaksanaan salat IED diperbolehkan di masjid dan mushola, namun di lapangan terbuka di larang. Aturan ini diberlakukan guna mengantisipasi meningkatkan pandemi Covid-19," tegas Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, Selasa (4/5/2021).

Selain itu, yang diperbolehkan menjalan salat Ied di Mesjid dan Musholla adalah kaum laki-laki, sementara anak-anak, lansia dan wanita diminta melaksanakan salat Ied di rumah saja.

Baca Juga: Wali Kota Palembang Tegaskan: Salat Ied Tahun Ini Ditiadakan

Selain mengantisipasi penularan Covid-19, juga agar daya tampung mesjid dan musholla mencukupi.

Walikota menambahkan, pihaknya akan melaksanakan rapid antigen bagi imam dan khatib yang akan bertugas di saat salat Ied Idul Fitri nanti.

"Adapun rapid antigen mulai dibuka 3 hari sebelum pelaksanaan salat Ied di masjid Balikpapan Islamic Center atau bisa saja rapid antigen di laksanakan di masing-masing kecamatan, sehingga pada saat pelaksanaan salat Ied, semua imam dan khatib selesai di rapid antigen sesuai waktu," tegasnya.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, MUI Palembang Perbolehkan Salat Ied di Masjid