Find Us On Social Media :
Kuasa Hukum Ahli Waris Rumah Sengketa, Paksa Keluar Pasutri Penjaga Rumah (Sonora/Gerard Mampuk)

Kuasa Hukum Ahli Waris Rumah Sengketa, Paksa Keluar Pasutri Penjaga Rumah

Gerard Mampuk - Kamis, 6 Mei 2021 | 17:00 WIB

Manado, Sonora.ID - Satu rumah sengketa di bilangan Wanea, kota Manado yang telah diamankan kepolisian, ditempati oleh sepasang suami istri secara illegal, sebagai orang suruhan dari kuasa hukum terlapor. Ahli waris atau pelapor bersama kuasa hukumnya berinisiatif mengeluarkan secara paksa pasutri penghuni rumah tersebut.

Di rumah sengketa tersebut didapati sepasang suami istri, yang telah menduduki  rumah selama beberapa hari.

Setelah ditelusuri tim kuasa hukum ahli waris, di ketuai oleh Fahmi Awule,  mendapati pasurtri tersebut merupakan orang suruhan oknum pengacara pihak terlapor.

Baca Juga: Penyelundupan Ribuan Liter Miras Cap Tikus Ilegal Digagalkan Polres Minahasa Selatan

Ahli waris dan ketua tim kuasa hukum pun langsung mengambil tindakan pengusiran atas kedua orang tersebut.

Ketua tim hukum ahli waris Fahmi Awule,  mengatakan menduduki rumah sengketa tersebut adalah  tindakan pelanggaran hukum, karena sebelumnya persoalan sengketa telah diserahkan untuk ditangani oleh kepolisian, sekeling rumahpun telah di pasangi garis polisi.

“Oknum pengacara demer memberikan kunci gemok kepada saudaranya yang dipercayakan utnuk menjaga, menguasai aset tanpa dasar hukum yang jelas. Ini sudah hal kali kedua menguasai rumah, dan garis polisi yang dipasang pihak kepolisian mengelilingi rumah sudah dicabut oleh pihak demer,” ungkap ketua tim kuasa hukum ahli waris Fahmi Awule, di rumah halaman rumah sengketa, di Bumi Nyiur, di Wanea, Manado, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Sempat Terjadi Ketegangan, Dua Keluarga di Manado, Rebutan Rumah Sengketa