Makassar, Sonora.ID - Pemerintah mengizinkan warga melaksanakan salat idul fitri secara berjamaah di masjid atau ruang terbuka.
Panduan akan dikeluarkan dalam surat edaran. Berisi imbauan tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
"Surat edaran ini akan kita sebar secepatnya," ujarnya dalam rapat persiapan Idul Fitri 1442 Hijriah di Balaikota, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Sesuai SE, Pemkot Balikpapan Larang Salat Ied di Lapangan Terbuka
Danny menekankan poin penting dalam prosesi salat id. Pelaksanaan tersebar di titik yang dekat dengan pemukiman penduduk.
Tidak dibolehkan secara terpusat. Seperti di lapangan karebosi.
Dia menilai protokol kesehatan bakal sulit diterapkan, sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan yang tak terkendali. Terutama pada akses orang keluar dan masuk.
"Lapangan Karebosi saya nyatakan kita tidak pakai untuk salat id demi keselamatan kita semua," tegasnya.
Baca Juga: Wali Kota Palembang Tegaskan: Salat Ied Tahun Ini Ditiadakan